Wild Notebook

Lokasi: Beranda / Olahraga / Penganiaya Pria Tidur di Masjid Sibolga hingga Tewas Divonis 12 Tahun Bui

Penganiaya Pria Tidur di Masjid Sibolga hingga Tewas Divonis 12 Tahun Bui

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sibolga menjatuhkan vonis untuk lima penganiaya pria bernama Arjuna Tamaraya hingga tewas saat numpang tidur di Masjid Agung Sibolga. Kelimanya divonis hukuman penjara dari 1 tahun 3 bulan hingga 12 tahun.

Dilansir detikSumut, Senin , penganiayaan terjadi di Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Sibolga Kota, pada Jumat . Kelima terdakwa dalam kasus ini ialah Chandra Lubis , Rismansyah Efendi Caniago , Zulham Piliang , Hasan Basri , dan Syazwan Situmorang .

"Menyatakan Terdakwa Syazwan Situmorang alias Juan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya seseorang. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," demikian putusan hakim seperti dikutip dari SIPP PN Sibolga, Senin .

Berikut ini putusan hakim untuk masing-masing terdakwa:

1. Syazwan Situmorang: 12 tahun penjara2. Rismansyah: 10 tahun penjara3. Zulham: 10 tahun penjara4. Hasan: 10 tahun penjara5. Chandra: 1 tahun 3 bulan penjara

Simak selengkapnya di sini.

Lihat juga Video: Ini Tampang 5 Orang Pengeroyok Pemuda Hingga Tewas di Masjid Sibolga

[Gambas:Video 20detik]

Artikel Terkait

  1. Tabrak Tong Sampah saat Kabur, 2 Maling Motor Diamuk Massa di Jaksel
  2. 6 Kebiasaan Sehari-hari Orang Jepang yang Bikin Panjang Umur hingga 100 Tahun
  3. Wagub Rano Nonton Final Piala Dunia Bareng Warga Jakarta di Lapangan Banteng
  4. Alat Berat Diturunkan untuk Evakuasi Korban Ledakan Perumahan di Medan
  5. Terungkap Pidato Messi Sebelum Hadapi Spanyol, Bakar Semangat Timnas Argentina
  6. Di Balik Laporan Ahmadinejad: Pertarungan Narasi Perang Iran
  7. Waka BGN Minta Waktu ke Mitra SPPG untuk Tata Program MBG
  8. Tangis Abdel Achrian Pecah di Pusara Temon...

Copyright © Wild Notebook · Wild Notebook · sitemap ·