Wild Notebook

Lokasi: Beranda / Olahraga / Penganiaya Pria Tidur di Masjid Sibolga hingga Tewas Divonis 12 Tahun Bui

Penganiaya Pria Tidur di Masjid Sibolga hingga Tewas Divonis 12 Tahun Bui

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sibolga menjatuhkan vonis untuk lima penganiaya pria bernama Arjuna Tamaraya hingga tewas saat numpang tidur di Masjid Agung Sibolga. Kelimanya divonis hukuman penjara dari 1 tahun 3 bulan hingga 12 tahun.

Dilansir detikSumut, Senin , penganiayaan terjadi di Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Sibolga Kota, pada Jumat . Kelima terdakwa dalam kasus ini ialah Chandra Lubis , Rismansyah Efendi Caniago , Zulham Piliang , Hasan Basri , dan Syazwan Situmorang .

"Menyatakan Terdakwa Syazwan Situmorang alias Juan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya seseorang. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," demikian putusan hakim seperti dikutip dari SIPP PN Sibolga, Senin .

Berikut ini putusan hakim untuk masing-masing terdakwa:

1. Syazwan Situmorang: 12 tahun penjara2. Rismansyah: 10 tahun penjara3. Zulham: 10 tahun penjara4. Hasan: 10 tahun penjara5. Chandra: 1 tahun 3 bulan penjara

Simak selengkapnya di sini.

Lihat juga Video: Ini Tampang 5 Orang Pengeroyok Pemuda Hingga Tewas di Masjid Sibolga

[Gambas:Video 20detik]

Artikel Terkait

  1. Hasil SEA V Cup 2026: Kalahkan Vietnam, Timnas Voli Putra Indonesia Lolos ke Final
  2. Link Cek Desil Kemensos Juli 2026, Cukup Masukkan NIK KTP
  3. Sekali Dayung, Tiga Kasus Korupsi Terlampaui
  4. Dasco Pimpin Rapat DPR dengan Pemerintah, Bahas Anggaran Kapal Perintis
  5. Piala Dunia Bisa Bermanfaat untuk Kesehatan Mental
  6. HRD BlueRay Siapkan 13 Amplop bagi Bea Cukai, Ada Isi Rp 5 M untuk Kode 'D'
  7. FIFA Beri Cincin Juara untuk Pemenang Piala Dunia 2026, Contek Tradisi NFL?
  8. Bukan Sekadar Skincare, Dokter Ungkap Rahasia Kulit Pria Tetap Sehat dan Terawat

Copyright © Wild Notebook · Wild Notebook · sitemap ·