Wild Notebook

Lokasi: Beranda / Teknologi / Dishub DKI Jakarta Awasi Ketat Truk ODOL Saat Uji KIR

Dishub DKI Jakarta Awasi Ketat Truk ODOL Saat Uji KIR

Lebih lanjut,  bila truk dinyatakan tidak lulus uji KIR (uji berkala) oleh Dishub lantaran ODOL  atau masalah teknis lainnya, pemilik wajib melakukan perbaikan atau normalisasi dimensi kendaraan dan membawanya kembali untuk uji ulang dalam batas waktu yang ditentukan.

Ilustrasi penindakan truk ODOLDok. Humas Polri Ilustrasi penindakan truk ODOL

Penidakan Truk ODOL 

Emanuel juga mengatakan, truk yang melintas di jalan Provinsi juga akan diawasi oleh Dishub. Sementara area yang tidak bisa awasi oleh Dishub adalah saat truk melintas di jalan Tol dan jalan Nasional. 

Namun, untuk penindakan (seperti tilang) berada di bawah kewenangan pihak Kepolisian (Polantas) dan penyidik dari Kementerian Perhubungan.

Oleh karena itu, Dishub biasanya melakukan pengawasan truk ODOL melalui operasi gabungan bersama kepolisian atau BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat).

" Truk ODOL selama operasional di jalan-jalan Provinsi itu kami (Dishub) lakukan pengawasan. Kecuali di jalan-jalan tol dan jalan nasional itu di luar kewenangan kami," katanya.

Artikel Terkait

  1. Kejagung Bentuk Penyidik Khusus Tangani Febrie Adriansyah, Jamin Independen
  2. Berkas Lengkap, Kurir Sabu Jaringan Ko Erwin Dilimpahkan Bareskrim ke Jaksa
  3. Sekolah Rakyat 2026 Tampung 28.478 Siswa Baru dari Keluarga Miskin Ekstrem
  4. Kota Ini Catat 0 Korban Tewas Akibat Kecelakaan dalam Setahun, Apa Rahasianya?
  5. Prediksi BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Hujan dan Angin Kencang Besok 20 Juli 2026
  6. Sukses Gelar Konser Tunggal, The Neighbourhood Janji Kembali ke Indonesia
  7. DPRD Jabar Tolak Wacana SPP di Sekolah Negeri, Pendidikan Gratis 12 Tahun Harus Dijamin Negara
  8. Detik-detik Anak Korban Kecelakaan Beruntun di Sibolangit Kenali Mobil Orangtua dari Video Medsos

Copyright © Wild Notebook · Wild Notebook · sitemap ·