Wild Notebook

Lokasi: Beranda / Wisata / Fadia Arafiq Segera Disidang di Kasus Pengadaan Jasa Outsourcing

Fadia Arafiq Segera Disidang di Kasus Pengadaan Jasa Outsourcing

KPK telah melimpahkan berkas perkara Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq ke Pengadilan Negeri Semarang. Fadia segera diadili terkait kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan.

"KPK melalui Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf i UU Tipikor, dengan terdakwa saudari FAR, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis .

Budi mengatakan jaksa KPK saat ini tengah menunggu jadwal penetapan hari sidang dari pengadilan. Dia mengatakan penahanan Fadia juga telah dipindahkan ke Rumah Tahanan Cabang KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Semarang untuk mendukung kelancaran dan efektivitas proses persidangan.

"Dengan pelimpahan perkara ini maka proses penegakan hukum telah memasuki tahapan persidangan. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim untuk membacakan surat dakwaan sebagai awal pemeriksaan perkara di persidangan yang terbuka untuk umum," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK menduga Fadia memerintahkan perangkat daerah untuk memenangkan perusahaannya dalam pengadaan tender jasa outsourcing. Perusahaan keluarga Fadia diduga mendapat Rp 46 miliar sejak 2023 hingga 2026 yang kemudian dibagi-bagikan.

Berikut ini rinciannya:- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar;- Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar;- Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar;- Anak Fadia, Sabiq, sebesar Rp 4,6 miliar;- Anak Fadia, Mehnaz Na, sebesar Rp 2,5 miliar;- Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.

Fadia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. Dia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK telah menyita mobil dari sejumlah pihak di rumah dinas Fadia Arafiq hingga Cibubur. Perinciannya adalah Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.

Simak juga Video 'Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK Saat Ngecas Mobil Listrik':

[Gambas:Video 20detik]

Artikel Terkait

  1. Ketua KPK Minta Publik Kawal Kasus Febrie Adriansyah di Kejagung
  2. Resto Steak di Menteng Kebakaran
  3. Benarkah Biaya Perawatan Motor Listrik Lebih Murah daripada Motor Bensin?
  4. Promo Tiket Pesawat ke Luar Negeri, Jakarta-Hong Kong PP Rp 4,3 Jutaan
  5. Rahmat Dimas Pembunuh Ojol di Tangerang Ditetapkan Sebagai Tersangka
  6. Damkar Evakuasi Monyet Liar yang Teror Warga Batangkuis, 2 Orang Luka-luka Jadi Korban Gigitan
  7. 7 Idola KPop Laki-laki yang Punya Hobi Masak, Siapa Favoritmu?
  8. Menkum Pastikan Kenaikan Tarif Lepas Kewarganegaraan untuk Perbaikan Layanan

Copyright © Wild Notebook · Wild Notebook · sitemap ·