Wild Notebook

Lokasi: Beranda / Pendidikan / Selamat dari Upaya Penyelundupan, 124 Ekor Burung Dikembalikan ke Habitatnya di Bali

Selamat dari Upaya Penyelundupan, 124 Ekor Burung Dikembalikan ke Habitatnya di Bali

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai dugaan pengiriman burung tanpa dokumen resmi menggunakan bus antarpulau tujuan Pulau Jawa," jelas Hendratmoko di Denpasar, Kamis (16/7/2026).

Moko menjelaskan, saat pemeriksaan berlangsung, pemilik maupun pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman burung tersebut tidak ditemukan.

Semua burung lantas diamankan sebagai barang bukti untuk dilakukan identifikasi jenis dan pemeriksaan kesehatannya.

Berdasarkan hasil identifikasi, terdapat lima jenis burung, yaitu burung trucukan, sikatan rimba dada coklat, bimoli atau kancilan, cendet dan cucak jenggot.

Petugas Resor KSDA Wilayah Buleleng Beni Supeno menegaskan, pengawasan terhadap lalu lintas satwa merupakan bagian penting dalam mencegah perdagangan satwa liar ilegal.

”Pemeriksaan kelengkapan dokumen pada setiap pengangkutan satwa merupakan langkah penting untuk mencegah perdagangan satwa liar ilegal. Sinergi antarinstansi menjadi kekuatan utama dalam memastikan setiap peredaran satwa berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Beni.

Setelah dilakukan identifikasi jenis, petugas kemudian melakukan penilaian cepat terhadap seluruh satwa yang berhasil diamankan.

Berdasarkan hasil penilaian cepat (rapid assessment), seluruh burung dinyatakan dalam kondisi sehat dan layak untuk dilepasliarkan.

"Untuk itu, petugas segera melakukan koordinasi persiapan pelepasliaran," jelasnya.

Meskipun bukan merupakan satwa yang dilindungi, pengangkutan dan peredarannya tetap wajib memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2024, tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dalam Bentuk Penangkaran, Pemeliharaan untuk Kesenangan, Perdagangan, dan Peragaan, serta dilengkapi dokumen kesehatan dan karantina sesuai ketentuan yang berlaku.

Artikel Terkait

  1. Kandang Ayam 4 Hektar Dikeluhkan Warga Ciputat, Kuasa Hukum: Izin Kami Sudah Lengkap
  2. Febrie Adriansyah Punya Dua Status Hukum dalam Kasus yang Sama, Ini Kata Pakar
  3. Respons Pengacara soal Roy Suryo Dipolisikan Dugaan Pencemaran Nama Baik
  4. Cara Nonton Argentina Vs Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026, Live Streaming dan TVRI
  5. Serangan Rudal dan Drone Iran di Yordania, 2 Tentara AS Tewas
  6. Sinyal Kebangkitan IHSG, Investor Ritel Diminta Jangan Asal Borong Saham
  7. 3 Aktor Intelektual Culik-Bunuh Kacab Bank Ilham Divonis 10-13 Tahun Penjara
  8. Dari Pesantren untuk Kemandirian Ekonomi, Kiprah Thohir Yasin Bangun Ekosistem Bisnis Syariah di Lombok

Copyright © Wild Notebook · Wild Notebook · sitemap ·