Wild Notebook

Lokasi: Beranda / Kesehatan / ASN Jaksel Bawa Kendaraan Pribadi di Hari Wajib Naik Transum, Mobil Diderek

ASN Jaksel Bawa Kendaraan Pribadi di Hari Wajib Naik Transum, Mobil Diderek

Kendaraan pribadi pegawai kemudian diangkut menggunakan mobil derek Dinas Perhubungan.

Selanjutnya, para pegawai juga didata agar tidak mengulangi hal yang sama.

Selain itu, sidak juga dilakukan di sekitar Kantor Wali Kota untuk mencari kendaraan pegawai yang diparkir di luar kantor.

"Yang masih membawa kendaraan pribadi, kami tidak perkenanan masuk, lalu kami catat. Semoga dengan penekanan ini, mereka akan sadar terkait aturan yang masih berlaku dan harus dijalankan dengan baik," ujar dia.

Penindakan ini mengacu pada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025, terkait pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi tingkat kemacetan dan polusi di Jakarta.

Artikel Terkait

  1. Final Piala Dunia: Si Paling Ngotot Vs Si Paling Sabar
  2. Satu Truk Kabur usai Tabrakan di JLS, Sopir Korban Terjepit Kabin
  3. Hujan Deras Guyur Pekanbaru, Jalan Sudirman Banjir dan Macet
  4. Demi Bisa Kuliah Lagi, Rahmi Tempuh Perjalanan 7 Jam untuk Bertemu Dedi Mulyadi
  5. Lari Bareng Pramono, Menkop Ajak Gen Z Kenal Koperasi Lewat GenCoopRun
  6. Hasil Japan Open 2026: Bekal Berharga Ubed dari Anders Antonsen
  7. Cerita Ketekunan Kursumawati Mendekatkan Layanan Perbankan ke Warga Desa
  8. Populasi Ayam Tembus 8 Juta Ekor, Pemprov Jateng Pasarkan Produk Ternak ke Kalteng

Copyright © Wild Notebook · Wild Notebook · sitemap ·