Wild Notebook

Lokasi: Beranda / Kesehatan / ASN Jaksel Bawa Kendaraan Pribadi di Hari Wajib Naik Transum, Mobil Diderek

ASN Jaksel Bawa Kendaraan Pribadi di Hari Wajib Naik Transum, Mobil Diderek

Kendaraan pribadi pegawai kemudian diangkut menggunakan mobil derek Dinas Perhubungan.

Selanjutnya, para pegawai juga didata agar tidak mengulangi hal yang sama.

Selain itu, sidak juga dilakukan di sekitar Kantor Wali Kota untuk mencari kendaraan pegawai yang diparkir di luar kantor.

"Yang masih membawa kendaraan pribadi, kami tidak perkenanan masuk, lalu kami catat. Semoga dengan penekanan ini, mereka akan sadar terkait aturan yang masih berlaku dan harus dijalankan dengan baik," ujar dia.

Penindakan ini mengacu pada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025, terkait pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi tingkat kemacetan dan polusi di Jakarta.

Artikel Terkait

  1. Lapo yang Disidak di Cengkareng Jakbar Jual Daging Anjing
  2. Bina Marga DKI: Belum Ada Kesepakatan Ganti Rugi JPO Tendean Usai Ditabrak Truk
  3. Kabut Asap Ancam AS Jelang Final Piala Dunia, Trump Salahkan Kanada!
  4. Polisi Tangkap 3 Pelaku Tawuran Bacok Lawan hingga Luka di Jakut
  5. Terungkap Pidato Messi Sebelum Hadapi Spanyol, Bakar Semangat Timnas Argentina
  6. Petugas Damkar Indramayu Selamatkan Kucing yang Telinganya Tertancap Paku
  7. Jaga Kelancaran Distribusi BBM, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Sinergi dengan Polda Sumut
  8. Pencarian Presenter TVRI Papua Barat yang Hilang Terkendala Kabut dan Jalan Rusak

Copyright © Wild Notebook · Wild Notebook · sitemap ·