Wild Notebook

Lokasi: Beranda / Teknologi / Polisi: Jangan Lagi Gunakan Pikap untuk Angkut Penumpang

Polisi: Jangan Lagi Gunakan Pikap untuk Angkut Penumpang

Seorang pekerja menurunkan sayuran dari bak mobil pikap putih di depan sebuah toko sayuran dan bumbu dapur di Jalan Kacapiring, Kota Blitar, Senin (6/4/2026)KOMPAS.COM/ASIP HASANI Seorang pekerja menurunkan sayuran dari bak mobil pikap putih di depan sebuah toko sayuran dan bumbu dapur di Jalan Kacapiring, Kota Blitar, Senin (6/4/2026)

Aturan Lalu Lintas

Sebenarnya, larangan menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang telah termaktub dalam Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang.

Namun, ada kondisi darurat atau khusus di mana truk boleh mengangkut orang, yang diatur dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, b, dan c, yaitu untuk:

Rasio kendaraan bermotor umum yang belum tersedia di daerah tersebut.Pengalihan moda angkutan lain dalam kondisi darurat.Ketentuan lain yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (misalnya untuk keperluan militer/evakuasi bencana).

Kemudian pada Pasal 303 disebutkan setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda paling banyak Rp 250.000.

Artikel Terkait

  1. Ada Barcode Laporan Anonim, Siswa: Kalau Lapor ke Sekolah Kadang Malu
  2. "Kami Akan Bertindak atas Nama Negara", Ultimatum Said Iqbal ke Kantor Laundry yang Tahan Ijazah
  3. Rincian Utang Rp 1,6 Triliun BGN Era Dadan: Bayar EO, Unhan, hingga Sendok
  4. China Ingin Pimpin Tata Kelola AI Dunia, Kritik Pembatasan Teknologi AS
  5. Pemkab Buleleng Berencana Gabung 4 Sekolah demi Efektivitas Pendidikan
  6. Kehilangan Orangtua dan Kaki Diamputasi, Lovanya, Siswi SD Korban Kecelakaan Maut Cirebon Dijamin Pendidikannya
  7. Studi Fosil Terbaru Bantah Teori Lama soal Evolusi Manusia
  8. Menuntut Negara: Bangsa Penagih atau Pencipta?

Copyright © Wild Notebook · Wild Notebook · sitemap ·