Wild Notebook

Lokasi: Beranda / Teknologi / Konflik Memanas, Houthi Umumkan Blokade Laut Arab Saudi

Konflik Memanas, Houthi Umumkan Blokade Laut Arab Saudi

Kelompok Houthi Yaman yang bersekutu dengan Iran mengumumkan blokade laut terhadap Arab Saudi yang berlaku segera. Hal itu disampaikan juru bicara militer mereka dalam pidato yang disiarkan televisi.

"Embargo maritim terhadap musuh kriminal Saudi, berdasarkan prinsip 'mata ganti mata' yang berlaku segera setelah pernyataan ini dikeluarkan," bunyi pengumuman Houthi dilansir Reuters, Senin .

Kelompok Houthi mengatakan blokade tersebut sebagai tanggapan atas "pengepungan yang tidak adil dan menindas terhadap rakyat kami yang tercinta selama hampir 12 tahun, penjarahan sumber daya kami dan pemberlakuan blokade menyeluruh terhadap pelabuhan dan bandara kami melalui darat, laut, dan udara."

Houthi menembakkan rudal ke Arab Saudi pekan lalu setelah menuduh kerajaan tersebut membom bandara yang berada di bawah kendali mereka, melanggar gencatan senjata selama empat tahun dalam konflik antara kerajaan tersebut dan kelompok yang bersekutu dengan Iran.

Serangan-serangan tersebut merupakan serangan pertama yang diklaim oleh Houthi terhadap Arab Saudi sejak gencatan senjata informal diberlakukan pada Maret 2022 setelah serangan Houthi terhadap infrastruktur energi Saudi.

Simak juga Video 'Houthi Ancam akan Serang Fasilitas Krusial Milik Arab Saudi':

[Gambas:Video 20detik]

Artikel Terkait

  1. AS-Iran Perang Lagi, 18 Maskapai Ini Batalkan Penerbangan ke Timur Tengah
  2. Beli Tiket Pesawat Dapat Cashback hingga Rp 8,8 Juta, Ini Caranya
  3. Hamparan Sabana di Labuan Bajo Terbakar, Api Menyebar Capai 100 Hektar
  4. Daftar 15 Wali Kota, Bupati, dan Gubernur Hasil Pilkada 2024 yang Ditangkap KPK dari 2025-2026
  5. Mengapa BBM Lebih Sering Langka di Luar Jawa? Ini Analisis Pengamat
  6. Gempa M 5,4 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe Sulut
  7. Hobi Terasa Ringan tapi Berat Memulai Pekerjaan? Penelitian Ungkap Penyebabnya
  8. Habiburokhman: Presiden Tak Pernah Campuri Urusan Hukum Acara Pidana

Copyright © Wild Notebook · Wild Notebook · sitemap ·