Wild Notebook

Lokasi: Beranda / Hiburan / 21 Motor Parkir di Trotoar ITC Kuningan Diangkut Dishub Jaksel

21 Motor Parkir di Trotoar ITC Kuningan Diangkut Dishub Jaksel

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menertibkan 21 sepeda motor yang parkir di atas trotoar di Jalan Prof Dr Satrio, tepatnya di depan ITC Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Sebelum kendaraan yang melanggar diangkut, petugas memberikan waktu tunggu selama 10 menit kepada pemilik untuk memindahkan motornya.

"Kami telah menunggu selama 10 menit terhadap kendaraan yang kami tertibkan. Untuk pemilik yang datang kami imbau agar tidak mengulangi pelanggaran, sedangkan yang tidak datang kendaraannya kami angkut," kata Pengendali Operasional Sudinhub Jakarta Selatan, Ebenezer Tobing, dalam keterangan, Kamis .

Penertiban dilakukan Sudinhub Jakarta Selatan bersama personel TNI, Polri, dan Satpol PP. Selain mengangkut kendaraan, petugas juga meminta para pelanggar membuat surat pernyataan di atas materai agar mereka tidak kembali memarkir kendaraan di atas trotoar.

"Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mengikuti arahan juru parkir liar untuk memarkir kendaraan di fasilitas umum. Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan sebagai tempat parkir," ujarnya.

Menurutnya, juru parkir liar juga telah diberikan pembinaan agar tidak memanfaatkan trotoar untuk kepentingan parkir kendaraan. Salah seorang pelanggar, Bayhaqi, mengaku memarkirkan sepeda motornya di trotoar setelah diarahkan oleh juru parkir liar.

Ia mengatakan membayar tarif parkir sebesar Rp 3.000 karena ingin lebih cepat mengambil pesanan di ITC Kuningan.

"Saya parkir di trotoar karena diarahkan juru parkir liar dan bayar Rp 3.000," kata Bayhaqi.

Pelanggar lainnya, Adi Saputra, mengaku sadar telah memarkirkan motornya di atas trotoar. Namun, ia berdalih hanya berhenti sebentar untuk keperluan kunjungan kerja.

"Saya tahu itu trotoar, tapi niatnya enggak lama. Tadi cuma buat kunjungan kerja," kata Adi.

Meski kendaraan mereka sempat diangkut petugas, Bayhaqi dan Adi mengaku tidak dipungut biaya saat mengambil sepeda motor. Keduanya hanya diminta membuat surat pernyataan di atas materai agar tidak mengulangi pelanggaran parkir di atas trotoar.

Lihat juga Video 'Parkir Liar Senopati Ditertibkan, Mobil Mewah Jangan Ngerasa Kebal':

[Gambas:Video 20detik]

Artikel Terkait

  1. Sejarah Tempe, Superfood Indonesia yang Sudah Ada Sejak Abad ke-16
  2. Sidang Kasus Penggelapan Sparepart Rp 1,9 M, Kubu Terdakwa Ungkap Kejanggalan Dakwaan
  3. Gerindra Tepis Hotman: Presiden Tak Pernah Intervensi Hukum
  4. Kisah Guru di Ngada, 3 Tahun Idap Penyakit Langka, Kini Diamputasi
  5. Rapat BPH Migas-Pertamina Patra Niaga, Ketua Komisi XII Sebut Stok BBM Cukup
  6. 4 Pelaku Penculikan Kacab Bank Ilham Divonis 8 Tahun Penjara
  7. Tarif Naturalisasi hingga Lepas Status WNI Naik Mulai 1 Agustus, Ini Daftarnya
  8. Bamsoet: FKPPI Harus Jadi Laboratorium Kepemimpinan Nasional

Copyright © Wild Notebook · Wild Notebook · sitemap ·