Wild Notebook

Lokasi: Beranda / Kesehatan / Peraturan Pemerintah: Tarif Pendirian hingga Pembubaran Koperasi Gratis

Peraturan Pemerintah: Tarif Pendirian hingga Pembubaran Koperasi Gratis

Pembebasan tarif juga berlaku untuk layanan perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.

“Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, dan pembubaran koperasi dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah),” demikian bunyi Pasal 4 ayat (2).

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo mengatakan, PP Nomor 30 Tahun 2026 memuat ratusan jenis tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sebagian tarif tetap diberlakukan dengan besaran yang sama, sedangkan tarif lainnya disesuaikan.

“Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian,” kata Widodo kepada Kompas.com, Minggu (19/7/2026).

Menurut Widodo, penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan keadaan dan kondisi ekonomi.

“Hanya penyesuaian melihat dinamika dan perekonomian,” ujarnya.

Widodo menjelaskan, penerbitan PP baru juga diperlukan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian.

PP Nomor 45 Tahun 2024 masih menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sedangkan aturan terbaru menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum.

“Pertama, tentu nomenklatur PP-nya. Sebelumnya, 2024, masih Kemenkumham, sekarang Kemenkum, sehingga perlu disesuaikan,” kata Widodo.

PP Nomor 30 Tahun 2026 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026.

Berdasarkan Pasal 10, peraturan tersebut mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Seluruh PNBP yang diperoleh dari layanan Kementerian Hukum bakal disetorkan ke kas negara.

Artikel Terkait

  1. Alasan Gabriel Mutombo Tak Bisa Tolak Tawaran Persib
  2. Pria di Bandung Tewas Ditusuk Saat Tagih Utang Rp 200 Ribu
  3. 7 Bintang Kejutan di Piala Dunia 2026: Dari Vozinha hingga Djed Spence
  4. Ekspor Salak Bali ke Vietnam Masih Terkendala Legalitas, Barantin Janji Bentuk Tim
  5. Belajar dari Kasus Bom MAN 3 Padang, Ini Bedanya Candaan dan "Bullying" Menurut Pakar
  6. Tanpa Ariel NOAH, Peterpan Sukses Bikin Nostalgia di Hadapan 5.000 Penonton Malaysia
  7. Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Status Febrie Adriansyah Masih Saksi, Ini Penjelasannya
  8. Bentrok Warga di Flores Timur Diduga Dipicu Sengketa Tanah Kopdes Merah Putih, 3 Orang Tewas

Copyright © Wild Notebook · Wild Notebook · sitemap ·